Rabu, 25 September 2013

HALAL DAN HARAM

Dalam bidang Mu'amalah


Jika seseorang memberi harga setelah makan dari barang yang haram,maka seolah olah dia tiada membayar harga dan seandainya siapa kembali tiada membayar sama sekali,maka dia disertakan dengan Kedzhaliman dengan meninggalkan tanggungannya,yaitu tergadai dengan hutang dan hal ihkwal itu tiada terbalik kepada yang haram (Hukum harta yang haram dibayarkan,maka pembayaran itu tidak sah,Mau itu uang Riba bank,rampok korup dan lain-lain)
Jika seseorang memberi harga dengan dari barang haram itu penghasilah yang haram dan sipenjual Membebaskannya(Menggratiskan),sebab sipenjual tahu bahwa harta yang akan dibayarkan Pembeli adalah dari yang haram,maka tanggungannya menjadi bebas serta tiada tersisa atas dia,terkecuali Kedzhaliman dalam mempergunakannya
Jika Sipenjual tiada menyerahkan kepada sipembeli dengan kebajikan hatinya dan sipembeli tetap mengambilnya,maka makanan itu adalah statusnya haram dan memakannya pun haram jua.Maka yang seperti ini Wajib di jauhi menurut Petuah Ulama,dan pengharaman ini mencakup keseluruhan dalam permasalahan yang seumpama ini
Jika Sipenjual tiada mengetahui bahwa harta itu (Duit yang dibayarkan) sipembeli adalah haram,dimana seandainya dia mengetahui niscaya dia tiada meRidhoinya dan tiada menerima barang yang dijual,maka dengan keraguan ini / Kesamaran ini perlu WARO.Dan memakan barang itu haram,seperti haramnya seseorang memakan barang yang sudah digadaikan,Terkecuali iya sudah bebas dari penggadaian.Maka kalau ingin dibebaskan boleh,namun meRidhoi pada yang haram itu tiada Sah.Maka dengan ini menurut Fiqh serta penjelasan hukum mengenai derajat yang pertama dari Halal dan Haram (Ingat!!! Yang haram tidak bisa Diridhokan,Misalnya Riba,Saat itu siRentenir memberikan uang pada sipeminjam,Kata sipeminjam "Kami sama-Sama Ridho,maka kami tidak akan kena dosa"...Ini namanya peletakan RIDHO yang TIDAK PAS,kalau Seperti yang diatas itu yaa Dua-duanya tetap kena dosa Riba,Walaupun "Katanye" Ridho ya tetep aja Allah Tidak akan ridho...Masa orang yang berzinah dan mereka berdua berkata "Kami sama-sama ridho dalam berzina"...Masa ini tidak kena dosa? Lucu kan Inilah pemahaman yang salah akan Ridho
Adapun mencegah dari pada termasuk keWARO an yang sangat penting,sebab apabila kemaksiatan itu tetap ada,maka termasuk sebab yang mengmafiakan kepada kepada sesuatu yang sangat dibenci,Serta apa-apa yang sudah kamu sebutkan terdahulu.Maka keRidhoan itu tidak bisa untuk menghalalkan yang sudah haram,Seumpama : Simpan pinjam berbunga,Hutang piutang yang berbungan,maka kesemua itu tetap haram dan Riba,Inilah yang membawa sangat Murkanya Allah Ta'ala.
Cara jual beli berbohong,Cara jual beli tipuan dan yang sejenisnya Allah Jua Murka,dan Haram menurut hukum Islam,Sebab penghasilan itu tiada Halal,Demikian jua Tiada ber'Akad,Demikian jua yang membeli atau yang menjual tiada Memayyiz (bisa membedakan mana yang baik dan buruk) itu belum Baligh,maka tiada sah jual beli dan tiada halal,ini jua membawa Murka Allah.
Demikian jua menjual atau membeli barang-barang yang diharamkan : Seperti alat-alat Musik,alat-alat keramaian,alat-alat yang membuka aurat atau barang-barang yang membuka aurat,alat alat yang memabukkan/Barang-barang yang memabukkan dan merusak akal sehat,maka ini semua tiada halal dan PENGHASILANNYA HARAM!!!, Ini jua membawa murka Allah,maka Bayangkanlah yang lain-lain,Silahkan kiaskan oleh kita sendiri pada yang lain-lain agar selamat maka janganlah hati kita ini dikotori oleh segala yang haram dan nanti Akibatnya membawa Mudharat pada diri sendiri didunia dan Diakhirat kalau tiada sempat taubat,Ingat kematian
(Kitab Dhiaul Kulub Wal Ukul,Majelis Darul Hidayah Malam Minggu 21 September 2013)
Previous Post Next Post Home