Rabu, 22 Oktober 2014

BAHASAN UMUM AKHIR ZAMAN

                  HALAL HARAM III


Abu dzar pernah berkata kepada Ahmad bin qayis : “Ambilah pemberian itu kalau memang tiada efek samping atau pengikat (ya’nni pemberian yang bukan dilatarbelakangai suatu kepentingan) , namun jika pemberian itu untuk Menghargai agama atas agama kamu maka tinggalkanlah”, dan dari As-sa’abi dan Masruk mereka berkata : “ Pemberian itu selalu terjadi kepada orang orang yang biasanya selalu diberi, sehingga pemberian itu yang memberianya nanti lambat laun kepada barang yang haram, bukan pemberiannya itu sendiri yang haram”.

(Kitab Dhiaul qulub Wal uqul, Hal 231)

          Dalam bahasan ini pengarang meneggamnbarkan perkataan Sahabat Abu dzar yaitu tentang kw wara’ an yaitu Apabila sesorang memberi sesuatu pada kita asal tiada ada suatu kepentinganpun (pengikat) maka kita boleh mengambilnya atau juga disebut ikhlas. Namun apabila pemberian itu dilatarbelakangi suatu kepentingan (pengikat) misalnya untuk menghargai agama yang kita miliki yaitu tentang ke Aliman kita tentang ilmu agama, maka tinggalkanlah dan jangan diambil.Perkataan ini mengambbarkan perilaku wara’ yang disuruh oleh Abu dzar kepada kita lebih-lebih , apabila seseorang memberi kita sesuatu atas suatu kepentingan maka tinggalkanlah karena ia tidak ikhlas dan takut-takut menjadi masalah atau penghalang kita pada Allah SWT.
            Dan Juga As-sa’abi dan Masruk dapat diartikan perkataan mereka yaitu : Suatu pemberian itu akan diberikan/datang kepada orang yang sering diberi , maksudnya orang akan memberi kepada seseorang yang sering diberi hadiah/sesuatu , dan lambat-laun atau lama kelamaan orang yang Memberi itu akan menggunakan sesuatu yang haram kepada yang diberi , bukan pemberiannya itu sendiri yang haram, makusdnya bukan pemberian itu yang haram adalah tidak tentu yang haram itu adalah zat/jenis pemberian itu misalnya Babi panggang,Arak dll namun bisa dari uang yang digunakan untuk membeli dari yang haram  seperti Hasil sogok , korupsi , pemerintah yang zhalim ataupun cara membelinya yang tidak halal seperti tiada ber Akad dan lainnya


                        Wallaahu Warasuluuhu A’lam
Previous Post Next Post Home