Sabtu, 11 Oktober 2014

BAHASAN UMUM AKHIR ZAMAN

             HALAL HARAM


Bismillahhirahmanirrahim , pada kesempatan ini kami akan membahaskan sedikit tentang halal haram didalam kitab “DIYAUL QULUB WAL UQUL”  Karangan Guru kami KH.Abdul Wahid yang insyaallah kami akan kupas mulai dari awal kitab pada kesempatan selanjutnya , namun pada kesempatan ini kami akan membahaskan sebagian kecil isi kitab tentang “ KEHARAMAN HARTA PENGUASA/SULTAN SERTA KEZHALIMAN DAN HARAMNYA MENGAMBIL PAJAK PADA SESAMA MUSLIM”

 “ Dan sedangkan zakat atau shodakah , maka tiada terdapat masalahnya pada sekarang ini dan segala apa saja yang selain dari ini yang kami jelaskan seperti pengambilan pajak yang dikenakan pada kaum muslimin ya’ni pajak apa saja namanya dan dalam bentuk apapun , dibidang apapun , banyak atau sedikit nilainya dan segala harta yang dituntut dari mereka ya’ni kaum muslmin dan bermacam sogok suap , pecilin atau pengambilan apasaja namanya atau apasaja bentuknya , banyak atau sedikit , besar atau kecil , maka kesemuanya adalah HARAM tiada halal.Ini sudah kesepakatan Ulama , serta kita sangat sedih melihatnya , maka inilah yang terbanyak dan berlaku , serta dilakukan sekarang ini oleh orang Islam itu sendiri dan ini sudah berjalan prakteknya dinegri kita yang mayoritas Islam ini, seperti lagi Cukai dan segala macam jenisnya.


Umpama ada ketetapan bagi yang ahli Fiqih atau yang lainnya suatu pemberian itu suatu pakaian atas satu pihak , maka yang demikian ini tiada lepas dari beberapa hal ihwal diantaranya :

1)   Adakalanya yang diberikan itu atas penghasilan dari pajak kaum muslimin

2)   Adakalanya jalan warisan

3)   Adakalanya atas jalan waqaf

4)   Adakalamua dari penghasilan tanah yang digarap oleh penguasa

5)   Adakalanya dari penghasilan pengambilan cukai dari kaum Muslimin

6)   Adakalanya dari penghasilan dari pengambilan Kas Negara atau perbendaharaan Negara

7)   Adakalanya dari penghasilan Korupsi atau penyimpangan dana dan lain sebagainya


Jika penguasa itu orang-orang zhalim , maka diberikannya agar sama kena getahnya dan dosanya tambahan lagi sampai tertutup hati , lalu sama semuanya pada rusak anak bangsa ini , jadi negri ini cepat rusak dan rusak jua akhlak perilaku.Maka spertinya demikianlah menurut pengamatan kami yang bodoh ini namun mudahan kita sempat taubat sebelum meninggalkan dunia, Amin


Kadang kala penguasa atau sultan memutuskan atas pekerja cukai bagi kaum muslimin atau orang yang mengumpulkan pembagian harta benda dan harta yang dicari atau dituntut dari kaum Muslimin.Maka harta itu semua adalah HARAM tanpa kecuali dan tidak pula Syubhat ya’ni melulu haram mutlak.Maka yang seperti inilah yang dibagikan pemberian yang diberikan pada zaman sekarang ini , apakah itu namanya sedekah atau zakat  infaq atau shodakah atau wakaf atau apasaja namanya   , maka inilah jua salah satu tanda atau pembuktian arti akhir zaman , sesuai dengan beberapa dalil dari Hadits Rasul dan Atsar. “


(Kitab Diyaul qulub wal uqul , hal 226-229)



Jadi dalam bahasan ini pengarang membahaskan tentang selain zakat dan shodakah pada pembahasan sebelumnya , yaitu pengambilan pajak  Kepada sesame Kaum muslim dengan apasaja bentuknya baik pajak kendaraan , rumah , PBB , Cukai dll bidang apapun dan banyak ataupun sedikit , semua dari Hasil Perpajakan itu adalah HARAM MUTHLAQ ! Itu sudah memang kesepakatan semua Ulama Fiqih dan termuat disemua kitab Fiqih bahwa pengambilan pajak kepada sesama muslim adalah HARAM , semua ada dikitab Fiqih baik yang 2 jilid ataupun 10 jilid semuanya mengatakan HARAM , namun banyak ulama yang tidak mengungkapnya , semua ulama tahu tentang ini namun karena kurangnya penyampaian Amar ma’ruf nahimunkarnya jadinya beginilah keadaan sekarang, Banyak yang tidak tahu dan tidak mengenalnya. Ini sudah terjadi banyak sekali dinegri kita , lihat sajat Penguasanya adalah seorang Muslim dan rakyat yang diambil pajakpun adalah Muslim ! jikalau rakyatnya orang kafir itu diperbolehkan , namun apabila sesama Muslim maka diharamkan ! ingat DIHARAMKAN sesuai hukum karena sesama Muslim adalah saudara.Namun beginilah prakteknya dikatakan pengarang, bahwa sistem pengambilan pajak ini sudah menjadi kebiasaan di negri ini dan sudah menjadi sumber penghasilan dan menjadi lauk pauk sehari hari dan termakan kedalam perut , inilah yang membuat pemuda generasi bangsa ini hancur karena yang dikonsumsi mereka adalah Keharaman melulu.Dan inilah juga sistem peninggalan Belanda inilah yang membuat Murka Allah tiada habis-habisnya turun sperti Gunung meletus gempa bumi kabut asap dan berbagai macam lainnya ya dikarenakan kita sendiri yang membuat kedurhakaan kepada Allah.Padahal negri Indonesia ini mayoritas Muslim , namun tetap mempraktekan Kedosaan yang sudah nyata membuat Allah murka ! perpajakan ini adalah system peninggalan Belanda , bukan peninggalan Islam ! sudah berapa puluh tahun negri ini merdeka , mengapa masih saja Hukum seperti peninggalan Belanda ini tidak dirubah oleh Muslim itu sendiri ? masih terjajahkah oleh orang kafir ? Sekali lagi inilah yang membuat Bala turun terus menerus , yang membuat anak remaja pemuda susah diatur sering tawuran karena ini yang dikonsumsi , Hasil Haram Uang yang haram  tanpa disadari karena tertipu kejahilan yang menyangka bahwa itu halal , padahal sudah jelas HARAM.Tidak mungkin negri ini akan baik dan sejahtera walau berdoa bermunajat seperti apapun jika sistem perhukuman seperti ini tidak dihilangkan.


Selanjutnya pengarang memberikan penjelasan tentang harta penguasa itu yang diberikan kepada seseorang/Kita sendiri ,  dapat berasal dari 7 macam seperti  yang diatas yaitu seperti Hasil pajak , hasil wakaf , hasil warisan sipenguasa , hasil Korupsi sipenguasa dll seperti diatas itu.Jadi kebanyakan Harta penguasa zaman sekarang adalah Harta haram, makanya kita disuruh berhati hati dalam hal menerima pemberian penguasa ( Bupati lurah gubernur Presiden) , karena kebanyakan harta mereka dari harta yang 7 macam diatas yang kesemuanya kebanyakan Haram, Ditambah sudah jelas dan sangat jelas dinegri ini penguasanya  dengan sistem ZALIM semua , yaitu bertentangan dengan hukum Allah semua , ya otomatis Hasil dari system kezhaliman itu adalah sudah jelas yaitu HARAM.Apabila kita sembarang terima ya berarti kita menerima barang/pemberian yang haram yang sama saja apabila kita memakannya berarti sama memasukkan api neraka kedalam perut ! Maka berhati-hatilah wahai Saudaraku Muslim Semua dengan Hal demikian ! yang seperti inilah apabila terkonsumsi membuat hati gelap ,membuat hati terkubur dan akhirnya menghilangkan akhlak yang baik dan menjadi akhlak buruk semua…itu sudah terjadi bukan dinegri Indonesia yang mayoritas Muslim ini ? Lihatlah suap sogok sudah menjadi kebiasaan ,Remaja tawuran dimana-mana padahal sudah didamaikan namun tawuran lagi , anakmuda susah diatur, Mengambil pajak sudah tiada ada rasa Malu lagi “ Oh aku dilihat Allah , oh aku dicatat malaikat , oh aku mengerjakan pekerjaan yang dimurkai Allah”…Pemikiran demikian sudah tidak ada lagi karena hati sudah gelap ditutupi hawanafsu keduniaan, apabila bisa menghindar dari hal keharaman demikian maka beruntunglah ia..namun sdh jarang dikarenakan tadi sudah penuh diri dengan kehawanafsuan Dunia…..


Sengaja penguasa itu memberi hadiah/pemberian kepada kita dari harta yang haram agar kita kena getahnya, baik itu hasil korupsi dan lain-lain, kita tidak boleh sembaragn terima, semua itu akan dipertanggungjawabkan kelak diakhirat dan tidak akan bisa mengelak dihadapan ALLAH TA’ALA yang dikonsumsi yang diterima , semuanya…Dan orang-orang bekerja atas penghasilan pajak ,contohnya saja semua jajaran  pegawai pajak , baik pajak kendaraan PBB Pajak cukai dan lain-lain yang berkaitan pajak.Mereka itu apabila mendapat gajih maka gajih mereka itu semua adalah Haram Muthlaq , karena mereka bekerja atas dasar pekerjaan haram yaitu mengambil/memungut pajak dari Kaum muslimin yang sudah jelas-jelas dilarang dalam syariat Islam.Sadarilah itu semua wahai saudaraku sebelum terlambat , anda terkejut karena baru tahu? Inilah hukum yang sebenarnya yang HAK yang kami ungkap, Ini sudah menjadi kesepakatan seluruh Ulama Fiqih didalam kitab-kitab fiqih semuanya mengatakan Haram , dan jika anda tidak percayapun nanti sadarilah , lihat didalam kubur apakah perkataan kami ini benar atau salah? Jangan terkejut apabila anda ternyata misalnya terkena keharaman dalam hal ini lalu didalam kubur ditagih tentang hal ini , maka anda tiada bisa mengelak karena kami sudah menyampaikan dan sudah disampaikan oleh para sahabat-sahabat sampai dan dari Rasulullah sallahu alihi Wassalam.Semoga bermanfaat dan dapat menyadarkan kita sebelum terlambat.


Wallaahu Warasuuluhu A'lam


Previous Post Next Post Home