HALAL
HARAM
2) Adakalanya jalan
warisan
3) Adakalanya atas jalan
waqaf
4) Adakalamua dari
penghasilan tanah yang digarap oleh penguasa
5) Adakalanya dari
penghasilan pengambilan cukai dari kaum Muslimin
6) Adakalanya dari
penghasilan dari pengambilan Kas Negara atau perbendaharaan Negara
7) Adakalanya dari
penghasilan Korupsi atau penyimpangan dana dan lain sebagainya
Bismillahhirahmanirrahim , pada kesempatan
ini kami akan membahaskan sedikit tentang halal haram didalam kitab “DIYAUL
QULUB WAL UQUL” Karangan Guru kami KH.Abdul Wahid yang insyaallah kami
akan kupas mulai dari awal kitab pada kesempatan selanjutnya , namun pada
kesempatan ini kami akan membahaskan sebagian kecil isi kitab
tentang “ KEHARAMAN HARTA PENGUASA/SULTAN SERTA KEZHALIMAN DAN
HARAMNYA MENGAMBIL PAJAK PADA SESAMA MUSLIM”
“ Dan sedangkan zakat atau shodakah , maka
tiada terdapat masalahnya pada sekarang ini , dan segala apa
saja yang selain dari ini yang kami jelaskan seperti pengambilan pajak yang
dikenakan pada kaum muslimin ya’ni pajak apa saja namanya dan dalam bentuk
apapun , dibidang apapun , banyak atau sedikit nilainya dan segala harta yang
dituntut dari mereka ya’ni kaum muslmin dan bermacam sogok suap , pecilin atau
pengambilan apasaja namanya atau apasaja bentuknya , banyak atau sedikit ,
besar atau kecil , maka kesemuanya adalah HARAM tiada halal.Ini sudah
kesepakatan Ulama , serta kita sangat sedih melihatnya , maka inilah yang
terbanyak dan berlaku , serta dilakukan sekarang ini oleh orang Islam itu
sendiri dan ini sudah berjalan prakteknya dinegri kita yang mayoritas Islam
ini, seperti lagi Cukai dan segala macam jenisnya.
Umpama ada ketetapan bagi yang ahli Fiqih
atau yang lainnya suatu pemberian itu suatu pakaian atas satu pihak , maka yang
demikian ini tiada lepas dari beberapa hal ihwal diantaranya :
1) Adakalanya yang
diberikan itu atas penghasilan dari pajak kaum muslimin
Jika penguasa itu orang-orang zhalim ,
maka diberikannya agar sama kena getahnya dan dosanya tambahan lagi sampai
tertutup hati , lalu sama semuanya pada rusak anak bangsa ini , jadi negri ini
cepat rusak dan rusak jua akhlak perilaku.Maka spertinya demikianlah menurut
pengamatan kami yang bodoh ini namun mudahan kita sempat taubat sebelum
meninggalkan dunia, Amin
Kadang kala penguasa atau sultan
memutuskan atas pekerja cukai bagi kaum muslimin atau orang yang mengumpulkan
pembagian harta benda dan harta yang dicari atau dituntut dari kaum
Muslimin.Maka harta itu semua adalah HARAM tanpa kecuali dan tidak pula Syubhat
ya’ni melulu haram mutlak.Maka yang seperti inilah yang dibagikan pemberian
yang diberikan pada zaman sekarang ini , apakah itu namanya sedekah atau
zakat infaq atau shodakah atau wakaf atau apasaja namanya ,
maka inilah jua salah satu tanda atau pembuktian arti akhir zaman , sesuai
dengan beberapa dalil dari Hadits Rasul dan Atsar. “
(Kitab Diyaul qulub wal uqul , hal 226-229)
Jadi dalam bahasan ini pengarang
membahaskan tentang selain zakat dan shodakah pada pembahasan sebelumnya ,
yaitu pengambilan pajak Kepada sesame Kaum muslim dengan apasaja
bentuknya baik pajak kendaraan , rumah , PBB , Cukai dll bidang apapun dan
banyak ataupun sedikit , semua dari Hasil Perpajakan itu adalah HARAM MUTHLAQ !
Itu sudah memang kesepakatan semua Ulama Fiqih dan termuat disemua kitab Fiqih
bahwa pengambilan pajak kepada sesama muslim adalah HARAM , semua ada dikitab
Fiqih baik yang 2 jilid ataupun 10 jilid semuanya mengatakan HARAM , namun
banyak ulama yang tidak mengungkapnya , semua ulama tahu tentang ini namun
karena kurangnya penyampaian Amar ma’ruf nahimunkarnya jadinya beginilah
keadaan sekarang, Banyak yang tidak tahu dan tidak mengenalnya. Ini sudah
terjadi banyak sekali dinegri kita , lihat sajat Penguasanya adalah seorang
Muslim dan rakyat yang diambil pajakpun adalah Muslim ! jikalau rakyatnya orang
kafir itu diperbolehkan , namun apabila sesama Muslim maka diharamkan ! ingat
DIHARAMKAN sesuai hukum karena sesama Muslim adalah saudara.Namun beginilah
prakteknya dikatakan pengarang, bahwa sistem pengambilan pajak ini sudah menjadi
kebiasaan di negri ini dan sudah menjadi sumber penghasilan dan menjadi lauk
pauk sehari hari dan termakan kedalam perut , inilah yang membuat pemuda
generasi bangsa ini hancur karena yang dikonsumsi mereka adalah Keharaman
melulu.Dan inilah juga sistem peninggalan Belanda inilah yang membuat Murka
Allah tiada habis-habisnya turun sperti Gunung meletus gempa bumi kabut asap
dan berbagai macam lainnya ya dikarenakan kita sendiri yang membuat kedurhakaan
kepada Allah.Padahal negri Indonesia ini mayoritas Muslim , namun tetap
mempraktekan Kedosaan yang sudah nyata membuat Allah murka ! perpajakan ini
adalah system peninggalan Belanda , bukan peninggalan Islam ! sudah berapa
puluh tahun negri ini merdeka , mengapa masih saja Hukum seperti peninggalan
Belanda ini tidak dirubah oleh Muslim itu sendiri ? masih terjajahkah oleh
orang kafir ? Sekali lagi inilah yang membuat Bala turun terus menerus , yang
membuat anak remaja pemuda susah diatur sering tawuran karena ini yang
dikonsumsi , Hasil Haram Uang yang haram tanpa disadari karena tertipu
kejahilan yang menyangka bahwa itu halal , padahal sudah jelas HARAM.Tidak
mungkin negri ini akan baik dan sejahtera walau berdoa bermunajat seperti
apapun jika sistem perhukuman seperti ini tidak dihilangkan.
Selanjutnya pengarang memberikan
penjelasan tentang harta penguasa itu yang diberikan kepada seseorang/Kita
sendiri , dapat berasal dari 7 macam seperti yang diatas yaitu
seperti Hasil pajak , hasil wakaf , hasil warisan sipenguasa , hasil Korupsi
sipenguasa dll seperti diatas itu.Jadi kebanyakan Harta penguasa zaman sekarang
adalah Harta haram, makanya kita disuruh berhati hati dalam hal menerima
pemberian penguasa ( Bupati lurah gubernur Presiden) , karena kebanyakan harta
mereka dari harta yang 7 macam diatas yang kesemuanya kebanyakan Haram,
Ditambah sudah jelas dan sangat jelas dinegri ini penguasanya dengan
sistem ZALIM semua , yaitu bertentangan dengan hukum Allah semua , ya otomatis
Hasil dari system kezhaliman itu adalah sudah jelas yaitu HARAM.Apabila kita
sembarang terima ya berarti kita menerima barang/pemberian yang haram yang sama
saja apabila kita memakannya berarti sama memasukkan api neraka kedalam perut !
Maka berhati-hatilah wahai Saudaraku Muslim Semua dengan Hal demikian ! yang
seperti inilah apabila terkonsumsi membuat hati gelap ,membuat hati terkubur
dan akhirnya menghilangkan akhlak yang baik dan menjadi akhlak buruk semua…itu
sudah terjadi bukan dinegri Indonesia yang mayoritas Muslim ini ? Lihatlah suap
sogok sudah menjadi kebiasaan ,Remaja tawuran dimana-mana padahal sudah
didamaikan namun tawuran lagi , anakmuda susah diatur, Mengambil pajak sudah
tiada ada rasa Malu lagi “ Oh aku dilihat Allah , oh aku dicatat malaikat , oh
aku mengerjakan pekerjaan yang dimurkai Allah”…Pemikiran demikian sudah tidak
ada lagi karena hati sudah gelap ditutupi hawanafsu keduniaan, apabila bisa
menghindar dari hal keharaman demikian maka beruntunglah ia..namun sdh jarang
dikarenakan tadi sudah penuh diri dengan kehawanafsuan Dunia…..
Sengaja penguasa itu memberi
hadiah/pemberian kepada kita dari harta yang haram agar kita kena getahnya,
baik itu hasil korupsi dan lain-lain, kita tidak boleh sembaragn terima, semua
itu akan dipertanggungjawabkan kelak diakhirat dan tidak akan bisa mengelak
dihadapan ALLAH TA’ALA yang dikonsumsi yang diterima , semuanya…Dan orang-orang
bekerja atas penghasilan pajak ,contohnya saja semua jajaran pegawai
pajak , baik pajak kendaraan PBB Pajak cukai dan lain-lain yang berkaitan
pajak.Mereka itu apabila mendapat gajih maka gajih mereka itu semua adalah
Haram Muthlaq , karena mereka bekerja atas dasar pekerjaan haram yaitu
mengambil/memungut pajak dari Kaum muslimin yang sudah jelas-jelas dilarang
dalam syariat Islam.Sadarilah itu semua wahai saudaraku sebelum terlambat ,
anda terkejut karena baru tahu? Inilah hukum yang sebenarnya yang HAK yang kami
ungkap, Ini sudah menjadi kesepakatan seluruh Ulama Fiqih didalam kitab-kitab
fiqih semuanya mengatakan Haram , dan jika anda tidak percayapun nanti
sadarilah , lihat didalam kubur apakah perkataan kami ini benar atau salah?
Jangan terkejut apabila anda ternyata misalnya terkena keharaman dalam hal ini
lalu didalam kubur ditagih tentang hal ini , maka anda tiada bisa mengelak
karena kami sudah menyampaikan dan sudah disampaikan oleh para sahabat-sahabat
sampai dan dari Rasulullah sallahu alihi Wassalam.Semoga bermanfaat dan dapat
menyadarkan kita sebelum terlambat.
Wallaahu Warasuuluhu A'lam