WAJIBNYA BER'AKAD SAAT MELAKSANAKAN JUAL BELI
ا عوذ بالله من
الشطان الر جىم , بسم الله الر حمن الر
حىم
Kebanyakan ummat Islam di akhir zaman sekarang, sudah acuh dan
banyak yang tak tahu menahu dengan namanya Akad dalam melaksanakan jual beli, baik
saat di pasar tradisional, di warung ataupun kios bahkan lebih-lebih di
Mall.Padahal ini suatu rukun untuk sahnya jual beli tersebut, apabila tidak ber
akad sama barang itu di hukumkan haram oleh Para Ulama’.Bayangkan kita saat
membeli makanan Di mall, dan kita membelinya tanpa Berakad dengan si penjual,
lalu kita makan…Apakah yang kita makan? Barang Haramlah yang kita makan! Walaupun
uang yang kita gunakan untuk membeli makanan itu adalah dari yang halal, walaupun
Barang yang kita makan dari jenis yang halal bukan yang haram, Tetap bahwa yang
kita makan itu Haram oleh sebab kita tidak Berakad/Ijab kabul saat transaksi dilakukan.
Akad artinya adalah perjanjian, Sedangkan akad dalam maknanya yang
khusus, didefinisikan oleh para Ulama dengan beragam definisi yang hampir sama.
Semua definisi itu tercakup dalam pengertian berikut, yaitu :
رَبْطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلٍ أَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُمَا عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ
(akad adalah) transaksi yang ditandai dengan îjâb dan qabûl atau yang mewakili keduanya yang dilaksanakan sesuai dengan syari’at.
رَبْطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلٍ أَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُمَا عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ
(akad adalah) transaksi yang ditandai dengan îjâb dan qabûl atau yang mewakili keduanya yang dilaksanakan sesuai dengan syari’at.
Dalil-dalil
tentang Akad :
(1) Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. [al-Maidah/5:1]
(1) Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. [al-Maidah/5:1]
(2)“Hai orang yang beriman,
janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu”QS.
An Nisa (4) 29
(3) Dari Abu Sa'id al
Khudri bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus
dilakukan suka sama suka" (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah).
Hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan Ibnu Majah ini
merupakan dalil atas keabsahan jual beli secara umum. Menurut Wahbah Zuhaili,
hadits ini terbilang hadits yang panjang, namun demikian hadits ini mendapatkan
pengakuan keshahihannya dari Ibnu Hibban. Hadits ini memberikan prasyarat bahwa
akad jual beli harus dilakukan dengan adanya kerelaan masing-masing pihak
ketika melakukan transaksi.
Imam Syafii menyatakan, secara asal jual beli diperbolehkan
ketika dilaksanakan dengan adanya kerelaan/ keridlaan kedua pihak atas
transaksi yang dilakukan, dan sepanjang tidak bertentangan dengan apa yang
dilarang oleh syariah (Zuhaili, 1989, Jilid IV, hal. 346). Segala ketentuan
yang terdapat dalam jual beli, harus terdapat persetujuan dan kerelaan antara
pihak nasabah dan bank, tidak bisa ditentukan secara sepihak.
Dengan dalil-dalil itu kiranya cukuplah bahwa pentingnya
akad saat berjual beli.Di sini kami ingin membahaskan karena tergugah dengan
keadaan ummat Islam sekarang yang menganggap entent atau bahkan Jahil tidak
tahu tentang Akad saat berjual beli ini.Secara umum akad berjual beli itu
banyak pembahasannya di kitab-kitab Fiqh baik Kitabnya tebal maupun tipis, baik
yang 1 jilid ataupun lebih, baik kitabnya masyuhur ataupun tidak semuanya ada
membahaskan tentang Akad dalam berjual beli ini, namun kebanyakan penceramah
sekarang banyak yang tidak mengungkapnya atau bahkan memang tidak tahu sama
sekali.Ketahuilah bahwa setiap Perjual belian atau transaksi yang secara
umumnya tanpa ada Ijab Kabul dalam pelaksanaannya, maka Barang yang diperjual
belikan tadi sama hukumnya haram,Demikian pendapat Para Ulama-Ulama Salaf dulu
yang Kuat pendapatnya.
Di daerah Kalimantan selatan pun (karena saya tinggal di
sana) mulai meninggalkan Akad jual beli ini,Dulu waktu saya SD pun di
warung-warung atau pun toko-toko para Penjualnya berkata atau mengucap terlebih
dahulu dari Si pembeli dengan kalimat :“Jual lah” atau Bahasa Indonesia nya “
Saya Jual Barang ini” ..Dan baru sip Pembeli Menyahut “Tukar” atau bahasa
Indonesiannya “ Ya saya terima” , Padahal menurut saya lebih baik di Pembeli
yang mengucap terlebih dahulu, namun karena saking pentingnnya ber akad ini dan
kuat budayanya, makanya di Penjual mengucap terlebih dahulu agar si pembeli
tidak langsung pergi dan lupa mengucap Akad itu.Gambaran betapa pentingnnya
Akad dan membudayanya dimasyarakat, baik pedangan yang berada di toko ataupun
yang menjajakn barangnnya dengan sepeda atau kendaraan, Semua Menggunakan Akad.
Contoh Ijab Kabul yang pas
seperti : “ penjual
menyatakan, "Saya jual (Sebut nama barangnya) ini seharga 30 ribu .",
lalu pembeli menjawab, "Saya terima (Barangnya) ini seharga 30 ribu."
, maka akad seperti ini sah.
Namun, Zaman sekarang ini itu semua sudah hilang,Baik kami
teliti di warung-warung pun dan lebih-lebih di Mall, ada yang hanya membeli dan
memberikan uang lalu langsung pergi, atau hanya mengucap Terimakasih (Ini
kebanyakan terjadi di kota besar dan di Mall mall, lihat dan teliti
saja)..Padahal semua itu salah Dan menjerumuskan pada ketersalahan Semuanya dank
e arah Pengharaman pada barang yang di Beli itu.Baik itu Makanan, Pakaian, Minuman,
kendaraan, Mainan, Tv, Baju, Celana dll semuanya Akan Menjadi HARAM apabila
tidak dilakukan Akad saat jual beli dilakukan.Anak-anak mudapun lebih-lebih
disekolah saat membeli Jajanan Pentol bakso Makanan ringan Jus Minuman, saya
lihat tidak ada satupun yang Ber akad Saat berjual beli itu.Berarti ia
memasukan atau memakan yang haram ke dalam perutnya dan apabila orang yang
memasukan barang yang haram ke dalam perut, sama Halnya ia memasukkan Api
Neraka ke dalam perutnya,Demikian Menurut Hadits Rasulullah sallahu alahi
wassalam.
Oleh sebab itu, Penulis disni ingin kembali mengajak dan
mengingatkan agar kita tidak merugi di dalam kubur, lebih-lebih diakhirat nanti
oleh karena ketidak tahuan kita akan Hal Ihwal seperti ini.Alangkah ruginya
kita Sudah susah payah mencari uang dan Nafkah yang halal untuk digunakan dalam
kehidupan sehari-hari, Namun menjadi Haram dan sia-sia serta mendapat siksa
gara-gara Saat membeli atau menukar keperluaan sehari-hari tanpa Ber
akad.Inilah salah satu penyebab kerugian dan banyak yang tidak tahu soal ini,
maka itu kami member tahu dan mengajak pada Kebenaran dan jalan yang Lurus.Dan
mungkin inilah yang menyebabkan pemuda-pemuda sekarang Bebal/Pembabal saat
menuntut Ilmu disekolah oleh sebab yang Di konsumsinya adalah Barang Haram!
Saat membeli tidak ber akad ya sama saja yang ia makan adalah barang haram.
Tentang pentingnya Yang Halal
masuk ke dalam perut (Dimakan), Imam Hanafi berkata :
“Andaikata ada orang yang beribadah
kepada Allah sehingga jadilah dia seperti tiang dalam keteguhan dan
ketekunannya, Akan tetapi dia masih belum memahami/menyadari/mengetahui makanan
apa yang telah masuk kedalam perutnya Halal ataukah Haram, maka ibadah yang dia
lakukan itu tidak diterima Allah Subhanahu Wa Ta’ala”
Imam Sahal : “Barangsiapa
makanannya berasal dari yang tidak halal, maka tidak akan terbuka dinding yang
menutupi hatinya.Dan siksa Allah akan segera datang menimpanya.Dan tidak
bermanfaat kepadanya, shalatnya, puasanya, dan shadaqahnya.
Imam Ali Al-Khawas : “
Barangsiapa memakan makanan yang haram, sedangkan dia menjalankan ibadahn maka
dia itu bagaikan burung yang mengerami telur busuk, dia telah melelahkan
dirinya karena lama tinggal ditempatnya ( di sarangnya) padahal tidak satupun
terlurnya itu yang menetas.Bahkan sebaliknya telur itu mengeluarkan (Pecah) bau
yang sangat menyengat”
Dari perkataan Para Ulama’
Arif di atas kita dapatlah mengambil pelajaran betapa pentingnnya
memakan/Mengkonsumsi/Memakai barang-barang yang halal, namun apabila sebaliknya
yang digunakan Adalah yang haram maka tidak akan membawa manfaat apalagi dalam
ibadah atau melakukan ketaatan pada Allah maka akan menjadi sia-sia dan bahkan
akan membawa Murka serta siksa Allah, Dan salah satu jalan Keharaman tadi Yaitu
TIDAK BER’AKAD SAAT BERJUAL BELI, maka sehalal apapun uang yang kita gunakan
dan barangnya itupun tidak dari jenis yang haram, Tetaplah hukumnya Haram
apabila tidak BER’AKAD.Walaupun orang itu tidak tahu tentang Hukum ini, tetap Hukum Allah akan Jalan sampai orang itu mati dan berada di kubur nanti dan akan melihat apakah apa yang kami beritahu ini benar adanya, ya kalau tidak percaya,,liat saja nanti dikubur :)
Oleh sebab itu marilah kita kembali Biasakan ber akad dalam
berjual beli Mulai skearang baik dari hal kecil saat membeli sayur,makan ringan di warung kecil dan lebih-lebih di Mall (Mungkin gara-gara penjaga kasirnya Non Muslim atau Islam KTP yang tak tahu menahu tentang hukum mu'amalah) dan Agar mendapat Manfaat,Berkah serta Keridha’an Allah Ta’ala dan
jauh dari Murka dan siksanya…Amin
Wallaahu Warasuuluhu A'lam