Minggu, 16 November 2014

BAHASAN UMUM AKHIR ZAMAN

WAJIBNYA BER'AKAD SAAT MELAKSANAKAN JUAL BELI

ا عوذ بالله من الشطان الر جىم ,  بسم الله الر حمن الر حىم            






Kebanyakan ummat Islam di akhir zaman sekarang, sudah acuh dan banyak yang tak tahu menahu dengan namanya Akad dalam melaksanakan jual beli, baik saat di pasar tradisional, di warung ataupun kios bahkan lebih-lebih di Mall.Padahal ini suatu rukun untuk sahnya jual beli tersebut, apabila tidak ber akad sama barang itu di hukumkan haram oleh Para Ulama’.Bayangkan kita saat membeli makanan Di mall, dan kita membelinya tanpa Berakad dengan si penjual, lalu kita makan…Apakah yang kita makan? Barang Haramlah yang kita makan! Walaupun uang yang kita gunakan untuk membeli makanan itu adalah dari yang halal, walaupun Barang yang kita makan dari jenis yang halal bukan yang haram, Tetap bahwa yang kita makan itu Haram oleh sebab kita tidak Berakad/Ijab kabul saat transaksi dilakukan.

Akad artinya adalah perjanjian, Sedangkan akad dalam maknanya yang khusus, didefinisikan oleh para Ulama dengan beragam definisi yang hampir sama. Semua definisi itu tercakup dalam pengertian berikut, yaitu :

رَبْطُ إِيْجَابِ بِقَبُوْلٍ أَوْ مَا يَقُوْمُ مَقَامَهُمَا عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ

(akad adalah) transaksi yang ditandai dengan îjâb dan qabûl atau yang mewakili keduanya yang dilaksanakan sesuai dengan syari’at.

Dalil-dalil tentang Akad :

(1) Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. [al-Maidah/5:1]


(2)“Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu”QS. An Nisa (4) 29

(3) Dari Abu Sa'id al Khudri bahwa Rasulullah SAW. bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka" (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah).
Hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan Ibnu Majah ini merupakan dalil atas keabsahan jual beli secara umum. Menurut Wahbah Zuhaili, hadits ini terbilang hadits yang panjang, namun demikian hadits ini mendapatkan pengakuan keshahihannya dari Ibnu Hibban. Hadits ini memberikan prasyarat bahwa akad jual beli harus dilakukan dengan adanya kerelaan masing-masing pihak ketika melakukan transaksi.
Imam Syafii menyatakan, secara asal jual beli diperbolehkan ketika dilaksanakan dengan adanya kerelaan/ keridlaan kedua pihak atas transaksi yang dilakukan, dan sepanjang tidak bertentangan dengan apa yang dilarang oleh syariah (Zuhaili, 1989, Jilid IV, hal. 346). Segala ketentuan yang terdapat dalam jual beli, harus terdapat persetujuan dan kerelaan antara pihak nasabah dan bank, tidak bisa ditentukan secara sepihak.

          Dengan dalil-dalil itu kiranya cukuplah bahwa pentingnya akad saat berjual beli.Di sini kami ingin membahaskan karena tergugah dengan keadaan ummat Islam sekarang yang menganggap entent atau bahkan Jahil tidak tahu tentang Akad saat berjual beli ini.Secara umum akad berjual beli itu banyak pembahasannya di kitab-kitab Fiqh baik Kitabnya tebal maupun tipis, baik yang 1 jilid ataupun lebih, baik kitabnya masyuhur ataupun tidak semuanya ada membahaskan tentang Akad dalam berjual beli ini, namun kebanyakan penceramah sekarang banyak yang tidak mengungkapnya atau bahkan memang tidak tahu sama sekali.Ketahuilah bahwa setiap Perjual belian atau transaksi yang secara umumnya tanpa ada Ijab Kabul dalam pelaksanaannya, maka Barang yang diperjual belikan tadi sama hukumnya haram,Demikian pendapat Para Ulama-Ulama Salaf dulu yang Kuat pendapatnya.
          Di daerah Kalimantan selatan pun (karena saya tinggal di sana) mulai meninggalkan Akad jual beli ini,Dulu waktu saya SD pun di warung-warung atau pun toko-toko para Penjualnya berkata atau mengucap terlebih dahulu dari Si pembeli dengan kalimat :“Jual lah” atau Bahasa Indonesia nya “ Saya Jual Barang ini” ..Dan baru sip Pembeli Menyahut “Tukar” atau bahasa Indonesiannya “ Ya saya terima” , Padahal menurut saya lebih baik di Pembeli yang mengucap terlebih dahulu, namun karena saking pentingnnya ber akad ini dan kuat budayanya, makanya di Penjual mengucap terlebih dahulu agar si pembeli tidak langsung pergi dan lupa mengucap Akad itu.Gambaran betapa pentingnnya Akad dan membudayanya dimasyarakat, baik pedangan yang berada di toko ataupun yang menjajakn barangnnya dengan sepeda atau kendaraan, Semua Menggunakan Akad.


Contoh Ijab Kabul yang pas seperti : “ penjual menyatakan, "Saya jual (Sebut nama barangnya) ini seharga 30 ribu .", lalu pembeli menjawab, "Saya terima (Barangnya) ini seharga 30 ribu." , maka akad seperti ini sah.

          Namun, Zaman sekarang ini itu semua sudah hilang,Baik kami teliti di warung-warung pun dan lebih-lebih di Mall, ada yang hanya membeli dan memberikan uang lalu langsung pergi, atau hanya mengucap Terimakasih (Ini kebanyakan terjadi di kota besar dan di Mall mall, lihat dan teliti saja)..Padahal semua itu salah Dan menjerumuskan pada ketersalahan Semuanya dank e arah Pengharaman pada barang yang di Beli itu.Baik itu Makanan, Pakaian, Minuman, kendaraan, Mainan, Tv, Baju, Celana dll semuanya Akan Menjadi HARAM apabila tidak dilakukan Akad saat jual beli dilakukan.Anak-anak mudapun lebih-lebih disekolah saat membeli Jajanan Pentol bakso Makanan ringan Jus Minuman, saya lihat tidak ada satupun yang Ber akad Saat berjual beli itu.Berarti ia memasukan atau memakan yang haram ke dalam perutnya dan apabila orang yang memasukan barang yang haram ke dalam perut, sama Halnya ia memasukkan Api Neraka ke dalam perutnya,Demikian Menurut Hadits Rasulullah sallahu alahi wassalam.
          Oleh sebab itu, Penulis disni ingin kembali mengajak dan mengingatkan agar kita tidak merugi di dalam kubur, lebih-lebih diakhirat nanti oleh karena ketidak tahuan kita akan Hal Ihwal seperti ini.Alangkah ruginya kita Sudah susah payah mencari uang dan Nafkah yang halal untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari, Namun menjadi Haram dan sia-sia serta mendapat siksa gara-gara Saat membeli atau menukar keperluaan sehari-hari tanpa Ber akad.Inilah salah satu penyebab kerugian dan banyak yang tidak tahu soal ini, maka itu kami member tahu dan mengajak pada Kebenaran dan jalan yang Lurus.Dan mungkin inilah yang menyebabkan pemuda-pemuda sekarang Bebal/Pembabal saat menuntut Ilmu disekolah oleh sebab yang Di konsumsinya adalah Barang Haram! Saat membeli tidak ber akad ya sama saja yang ia makan adalah barang haram.

Tentang pentingnya Yang Halal masuk ke dalam perut (Dimakan), Imam Hanafi berkata :
“Andaikata ada orang yang beribadah kepada Allah sehingga jadilah dia seperti tiang dalam keteguhan dan ketekunannya, Akan tetapi dia masih belum memahami/menyadari/mengetahui makanan apa yang telah masuk kedalam perutnya Halal ataukah Haram, maka ibadah yang dia lakukan itu tidak diterima Allah Subhanahu Wa Ta’ala”

Imam Sahal : “Barangsiapa makanannya berasal dari yang tidak halal, maka tidak akan terbuka dinding yang menutupi hatinya.Dan siksa Allah akan segera datang menimpanya.Dan tidak bermanfaat kepadanya, shalatnya, puasanya, dan shadaqahnya.

Imam Ali Al-Khawas : “ Barangsiapa memakan makanan yang haram, sedangkan dia menjalankan ibadahn maka dia itu bagaikan burung yang mengerami telur busuk, dia telah melelahkan dirinya karena lama tinggal ditempatnya ( di sarangnya) padahal tidak satupun terlurnya itu yang menetas.Bahkan sebaliknya telur itu mengeluarkan (Pecah) bau yang sangat menyengat”

Dari perkataan Para Ulama’ Arif di atas kita dapatlah mengambil pelajaran betapa pentingnnya memakan/Mengkonsumsi/Memakai barang-barang yang halal, namun apabila sebaliknya yang digunakan Adalah yang haram maka tidak akan membawa manfaat apalagi dalam ibadah atau melakukan ketaatan pada Allah maka akan menjadi sia-sia dan bahkan akan membawa Murka serta siksa Allah, Dan salah satu jalan Keharaman tadi Yaitu TIDAK BER’AKAD SAAT BERJUAL BELI, maka sehalal apapun uang yang kita gunakan dan barangnya itupun tidak dari jenis yang haram, Tetaplah hukumnya Haram apabila tidak BER’AKAD.Walaupun orang itu tidak tahu tentang Hukum ini, tetap Hukum Allah akan Jalan sampai orang itu mati dan berada di kubur nanti dan akan melihat apakah apa yang kami beritahu ini benar adanya, ya kalau tidak percaya,,liat saja nanti dikubur :)

          Oleh sebab itu marilah kita kembali Biasakan ber akad dalam berjual beli Mulai skearang baik dari hal kecil saat membeli sayur,makan ringan di warung kecil dan lebih-lebih di Mall (Mungkin gara-gara penjaga kasirnya Non Muslim atau Islam KTP yang tak tahu menahu tentang hukum mu'amalah) dan Agar mendapat Manfaat,Berkah serta Keridha’an Allah Ta’ala dan jauh dari Murka dan siksanya…Amin

Wallaahu Warasuuluhu A'lam
Previous Post Next Post Home