Rabu, 28 Januari 2015

AKHIR ZAMAN

HARAMNYA IKHTILAT DAN KHALWAT DENGAN BUKAN MAHRAM !!!!!


ا عوذ بالله من الشطان الر جىم ,  بسم الله الر حمن الر حىم          



Pengertian Ikhtilat
Makna ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.
Pengertian khalwat
Makna khalwat secara bahasa berasal dari kata  khala-yakhlu  maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara laki-laki dan wanita  dimana mereka menyepi dari pendengaran, penglihatan, pengetahuan atau campur tangan pihak lain atau mahramnya, kecuali hanya mereka berdua. Berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dapat pula terjadi ditengah keramaian.


                      





DALIL HARAMNYA :

“Janganlah  seorang laki-laki ber-khalwat dengan perempuan kecuali bersama mahramnya. Maka berdirilah seorang lelaki lalu berkata: “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk haji dan saya telah terdaftar di perang ini dan ini.” Beliau berkata: “Kembalilah engkau, kemudian berhajilah bersama istrimu.”  Al Hadits  (Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathur Bari (4/ 32–87): “Hadist ini menunjukkan pengharaman khalawat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak semahram, dan hal ini disepakati oleh para ‘ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.”)



“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan perempuan karena yang ketiga bersama mereka adalah syaithan.” Al Hadits (Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 9/490 setelah tentang disyari’atkannya melihat kepada perempuan yang dipinang, beliau menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengannya, di antaranya beliau berkata: “Dan tidak boleh ber-khalwat dengannya karena khalwat adalah haram dan tidak ada dalam syari’at (pembolehan) selain dari melihat karena dengan khalwat itu tidak ada jaminan tidak terjatuh ke dalam hal yang terlarang.”)



Firman Allah ta’ala yang artinya,
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (QS An Nuur [24]:31)



Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“. (QS An Nuur [24]:30)



   Masih banyak lagi tentang dalil Haramnya Ihktilat (Bercampur antara laki-laki dan perempuan) dan Khalwat (Berduaan) , namun cukuplah dalil di atas itu menunjukkan HARAMNYA BERDUAAN , BERDEKATAN , BERCAMPUR BAUR ,  BERTATAP MUKA , BERSENTUHAN ANTARA LAKI – LAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM !



   Namun kebanyakannya acuh dan tidak tahu menahu dengan hokum Allah , dan jadilah mereka melanggar hokum Allah Ta’ala , Tuhan mereka sendiri . Dengan mudahnya mereka berduaan bertatap muka bahkan saling besentuhan dengan sengaja antara yang bukan muhrim …. Astagfirullah Hal adzim



Cukuplah kiranya bagi kita yang membaca ini dan mengaku Islam , Muslim dan Mu’min untuk sadar dan tidak melanggar aturan Allah Ta’ala ini , sungguh jika kau langgar Allah sudah pasti akan Murka , lebih lagi Rasulnya , Sungguh Adzab Allah itu sangat Pedih lagi sangat Keras



Jika merasa masih beriman , masih mengaku Muslim , Ta’at dan Bertaqwalah pada Allah , Jauhi larangannya dan kerjakan perintahnya …Jika masih merasa Muslim , takutlah pada Adzab Allah , tunduk dan patuhlah padaNYA , Dialah yang menciptakan kita dan member kita ni’mat , tapi mengapa masih kau Ingkar dan Langgar aturannya ?



                    فباء ي الاء ربكما تكذ با ن
                Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?
                                                                (QS Ar-Rahman : 28)





@Berbagihidayah         



Wallahu Warasuuluhu A'lam
Previous Post Next Post Home