HARAMNYA IKHTILAT DAN
KHALWAT DENGAN BUKAN MAHRAM !!!!!
ا عوذ بالله من
الشطان الر جىم , بسم الله الر حمن الر
حىم
Pengertian
Ikhtilat
Makna ikhtilat secara bahasa
berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan
berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas
bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.
Pengertian
khalwat
Makna khalwat secara bahasa
berasal dari kata khala-yakhlu maknanya menyepi, menyendiri,
mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara
istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara laki-laki dan wanita
dimana mereka menyepi dari pendengaran, penglihatan, pengetahuan atau
campur tangan pihak lain atau mahramnya, kecuali hanya mereka berdua.
Berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dapat pula terjadi
ditengah keramaian.
DALIL HARAMNYA :
“Janganlah seorang laki-laki ber-khalwat dengan
perempuan kecuali bersama mahramnya. Maka berdirilah seorang lelaki lalu
berkata: “Wahai Rasulullah, istriku keluar untuk haji dan saya telah terdaftar
di perang ini dan ini.” Beliau berkata: “Kembalilah engkau, kemudian berhajilah
bersama istrimu.” Al Hadits (Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar dalam
Fathur Bari (4/ 32–87): “Hadist ini menunjukkan pengharaman khalawat antara
seorang laki-laki dan seorang perempuan yang tidak semahram, dan hal ini
disepakati oleh para ‘ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.”)
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan
perempuan karena yang ketiga bersama mereka adalah syaithan.” Al Hadits (Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 9/490 setelah tentang disyari’atkannya
melihat kepada perempuan yang dipinang, beliau menjelaskan beberapa hukum yang
berkaitan dengannya, di antaranya beliau berkata: “Dan tidak boleh ber-khalwat dengannya karena khalwat adalah haram dan tidak ada
dalam syari’at (pembolehan) selain dari melihat karena dengan khalwat itu tidak ada jaminan tidak
terjatuh ke dalam hal yang terlarang.”)
Firman Allah ta’ala
yang artinya,
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung” (QS An Nuur
[24]:31)
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“.
(QS An Nuur [24]:30)
Masih banyak lagi
tentang dalil Haramnya Ihktilat (Bercampur antara laki-laki dan perempuan) dan
Khalwat (Berduaan) , namun cukuplah dalil di atas itu menunjukkan HARAMNYA
BERDUAAN , BERDEKATAN , BERCAMPUR BAUR ,
BERTATAP MUKA , BERSENTUHAN ANTARA LAKI – LAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN
MAHRAM !
Namun kebanyakannya
acuh dan tidak tahu menahu dengan hokum Allah , dan jadilah mereka melanggar
hokum Allah Ta’ala , Tuhan mereka sendiri . Dengan mudahnya mereka berduaan
bertatap muka bahkan saling besentuhan dengan sengaja antara yang bukan muhrim
…. Astagfirullah Hal adzim
Cukuplah kiranya bagi kita yang membaca ini dan mengaku Islam ,
Muslim dan Mu’min untuk sadar dan tidak melanggar aturan Allah Ta’ala ini ,
sungguh jika kau langgar Allah sudah pasti akan Murka , lebih lagi Rasulnya ,
Sungguh Adzab Allah itu sangat Pedih lagi sangat Keras
Jika merasa masih beriman , masih mengaku Muslim , Ta’at dan
Bertaqwalah pada Allah , Jauhi larangannya dan kerjakan perintahnya …Jika masih
merasa Muslim , takutlah pada Adzab Allah , tunduk dan patuhlah padaNYA ,
Dialah yang menciptakan kita dan member kita ni’mat , tapi mengapa masih kau
Ingkar dan Langgar aturannya ?
فباء ي الاء ربكما تكذ با ن
Maka nikmat Tuhan kamu yang
manakah yang kamu dustakan?
(QS Ar-Rahman : 28)
@Berbagihidayah